Orang mukallaf, ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Sumber : http://islampenyejukhati.blogspot.com
Sumber : http://islampenyejukhati.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar