Hukum Hukum Islam

Hukum Islam yang juga disebut hukum syara terbagi menjadi 5:
a. Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggal mendapat dosa.
    Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian:
    1. Wajib 'ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri,seperti sholat yang lima
        waktu ,puasa dan sebagainya.
    2. Wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian
        dari orang-orang mukallaf.dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka
        mengerjakannya,seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
b Sunah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi 2:
     1. Sunah Muakad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannnya seperti shalat tarawih,sholat dua
         hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
      2. Sunah Ghairu muakkad yitu sunah biasa.
c. Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat
    dosa,seperti minum-minuman keras,berdusta,mendurhakai orang tua dan sebagainya,
d. Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat
    pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya,
e, Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika
    ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh
   ditinggalkan.

Pengertian Hukum Islam (Syara') - Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, Haram

on Wed, 16/09/2009 - 00:22
Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :
Penjelasan dan Pengertian/Arti Definisi Hukum-Hukum Islam :
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
 Sumber : http://organisasi.org/pengertian-hukum-islam-syara-wajib-sunnah-makruh-mubah-haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar