Batal

Pengertian Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya , atau tidak betul.
Batal yaitu lawan dari sah. Batal juga mempunyai dua arti silihat dari segi pada bidang pa kata “batal” itu digunakan:
  1. Batal digunakan untuk arti “tidak berbekasnya perbuatan bagi si pelaku dalam kehidupan di dunia”. Arti ini berbeda dalam ibadat dengan muamalah dan akad. Arti batal dalam ibadat adalah bahwa ibadat itu tidak memadai dan tidak melepaskan tangungjawab serta belum menggugurkan kewajiban qadha.
Ibadat dikatakan batal bila menyalahi tujuan syari’ (pembuat hukum). Menyalahi maksud syara’ itu kadang-kadang mengenai materi ibadat itu sendiri seperti tidak cukup rukun dan syaratnya. Muamalat dikatakan batal dalam arti tidak tercapai faedah yang diharapkan darinya secara hukum. Menurut biasanya hal-hal yang mengenai muamalah atau akaf itu menyangkut kepentingan di dunia, oleh karenanya pembicaraan disini berkaitan dengan dua hal: dari segi perbuatan itu termasuk hal-hal yang diizinkan atau yang disuruh syari’ dan dari segi kembalinya kepada kepentingan hamba.
  1. Batal digunakan untuk “tidak berbekasnyaperbuatan itu bagi si pelaku di ahirat, yaitu tidak menerima pahala”. Tidak adanya bekas dari perbuatan bisa terjadi dalam beberapa kemungkinan:
  2. Perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja seperti orang tidur. Pelaku dalam bentuk ini tidak berdosa dan tidak berpahala. Karena balasan akhirat berlaku terhadap perbuatan yang termasuk dalam taklid.
  3. Perbuatan itu dilakukan semata-mata mencari pahala. Bentuk inipun tidak mendapat pahala. Begitu pula dengan perbuatan meninggalkan larangan secara alami dan bukan karena niat atau kesengajaan. Umpamanya ia tidak mencuri karena tidak ada yang akan dicuri.
  4. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan yang diinginkan tetapi dalam bentuk keterpaksaan. Umpamanya zakat yang diambil dari wajib zakat yang terpaksa. Perbuatan ini dalam tinjauan pertama adalah shah, karena syarat dan rukunnya terpenuhi. Tetapi menurut tinjauan yang kedua batal karena tidak melakukan niat.
  5. Perbuatan ini dilakukan sesuai dengan yang dikehendaki dlam bentuk ikhtiyari seperti seorang yang melakukank perbuatan mubah sesudah ia tahu bahwa itu mubah, hingga kalau tidak mubah tentu tifak akan dilakukannya.
  6. Sumber :
    Batal yaitu lawan dari sah. Batal juga mempunyai dua arti silihat dari segi pada bidang pa kata “batal” itu digunakan:
  7. Batal digunakan untuk arti “tidak berbekasnya perbuatan bagi si pelaku dalam kehidupan di dunia”. Arti ini berbeda dalam ibadat dengan muamalah dan akad. Arti batal dalam ibadat adalah bahwa ibadat itu tidak memadai dan tidak melepaskan tangungjawab serta belum menggugurkan kewajiban qadha.
Ibadat dikatakan batal bila menyalahi tujuan syari’ (pembuat hukum). Menyalahi maksud syara’ itu kadang-kadang mengenai materi ibadat itu sendiri seperti tidak cukup rukun dan syaratnya. Muamalat dikatakan batal dalam arti tidak tercapai faedah yang diharapkan darinya secara hukum. Menurut biasanya hal-hal yang mengenai muamalah atau akaf itu menyangkut kepentingan di dunia, oleh karenanya pembicaraan disini berkaitan dengan dua hal: dari segi perbuatan itu termasuk hal-hal yang diizinkan atau yang disuruh syari’ dan dari segi kembalinya kepada kepentingan hamba.
  1. Batal digunakan untuk “tidak berbekasnyaperbuatan itu bagi si pelaku di ahirat, yaitu tidak menerima pahala”. Tidak adanya bekas dari perbuatan bisa terjadi dalam beberapa kemungkinan:
  2. Perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja seperti orang tidur. Pelaku dalam bentuk ini tidak berdosa dan tidak berpahala. Karena balasan akhirat berlaku terhadap perbuatan yang termasuk dalam taklid.
  3. Perbuatan itu dilakukan semata-mata mencari pahala. Bentuk inipun tidak mendapat pahala. Begitu pula dengan perbuatan meninggalkan larangan secara alami dan bukan karena niat atau kesengajaan. Umpamanya ia tidak mencuri karena tidak ada yang akan dicuri.
  4. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan yang diinginkan tetapi dalam bentuk keterpaksaan. Umpamanya zakat yang diambil dari wajib zakat yang terpaksa. Perbuatan ini dalam tinjauan pertama adalah shah, karena syarat dan rukunnya terpenuhi. Tetapi menurut tinjauan yang kedua batal karena tidak melakukan niat.
  5. Perbuatan ini dilakukan sesuai dengan yang dikehendaki dlam bentuk ikhtiyari seperti seorang yang melakukank perbuatan mubah sesudah ia tahu bahwa itu mubah, hingga kalau tidak mubah tentu tifak akan dilakukannya 
Sumber :
Batal yaitu lawan dari sah. Batal juga mempunyai dua arti silihat dari segi pada bidang pa kata “batal” itu digunakan:
  1. Batal digunakan untuk arti “tidak berbekasnya perbuatan bagi si pelaku dalam kehidupan di dunia”. Arti ini berbeda dalam ibadat dengan muamalah dan akad. Arti batal dalam ibadat adalah bahwa ibadat itu tidak memadai dan tidak melepaskan tangungjawab serta belum menggugurkan kewajiban qadha.
Ibadat dikatakan batal bila menyalahi tujuan syari’ (pembuat hukum). Menyalahi maksud syara’ itu kadang-kadang mengenai materi ibadat itu sendiri seperti tidak cukup rukun dan syaratnya. Muamalat dikatakan batal dalam arti tidak tercapai faedah yang diharapkan darinya secara hukum. Menurut biasanya hal-hal yang mengenai muamalah atau akaf itu menyangkut kepentingan di dunia, oleh karenanya pembicaraan disini berkaitan dengan dua hal: dari segi perbuatan itu termasuk hal-hal yang diizinkan atau yang disuruh syari’ dan dari segi kembalinya kepada kepentingan hamba.
  1. Batal digunakan untuk “tidak berbekasnyaperbuatan itu bagi si pelaku di ahirat, yaitu tidak menerima pahala”. Tidak adanya bekas dari perbuatan bisa terjadi dalam beberapa kemungkinan:
  2. Perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja seperti orang tidur. Pelaku dalam bentuk ini tidak berdosa dan tidak berpahala. Karena balasan akhirat berlaku terhadap perbuatan yang termasuk dalam taklid.
  3. Perbuatan itu dilakukan semata-mata mencari pahala. Bentuk inipun tidak mendapat pahala. Begitu pula dengan perbuatan meninggalkan larangan secara alami dan bukan karena niat atau kesengajaan. Umpamanya ia tidak mencuri karena tidak ada yang akan dicuri.
  4. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan yang diinginkan tetapi dalam bentuk keterpaksaan. Umpamanya zakat yang diambil dari wajib zakat yang terpaksa. Perbuatan ini dalam tinjauan pertama adalah shah, karena syarat dan rukunnya terpenuhi. Tetapi menurut tinjauan yang kedua batal karena tidak melakukan niat.
  5. Perbuatan ini dilakukan sesuai dengan yang dikehendaki dlam bentuk ikhtiyari seperti seorang yang melakukank perbuatan mubah sesudah ia tahu bahwa itu mubah, hingga kalau tidak mubah tentu tifak akan dilakukannya.
Sumber : http://blog.uin-malang.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar